Sumber :
- Idris Tajannang
Menipu dengan Struk Palsu, Pasutri di Gowa Ditangkap
Jumat, 27 Desember 2024 - 14:59 WIB
Gowa, tvOnenews.com - Tim Jatanras Resmob Polres Gowa berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), Anwar (30) dan Farida (27), yang kerap melakukan aksi penipuan dengan menggunakan struk palsu untuk pembayaran non tunai terhadap pedagang kecil di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Aksi terakhir pasangan ini terjadi di Romang Polong, Kecamatan Somba, Gowa, pada Rabu, 25 Desember 2024. Pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban yang menjadi target penipuan dengan modus pembayaran non tunai menggunakan struk palsu.
Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Kota Makassar dan kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa pasangan pelaku ini menipu para pedagang kecil dengan menggunakan struk palsu yang sudah dimodifikasi melalui aplikasi untuk pembayaran. Dalam beberapa kasus, pelaku mengambil barang-barang seperti beras, telur, dan bawang merah dari pedagang.
"Pelaku ini menjual kembali barang hasil curian mereka. Sasaran mereka adalah pedagang kecil. Di wilayah Gowa saja, sudah ada 10 tempat kejadian perkara (TKP), belum lagi di daerah lain. Berdasarkan pengakuan mereka, pelaku juga kerap beraksi di Makassar," ungkap Bahtiar, Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini juga terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urin yang dilakukan setelah penangkapan.
"Setelah kami lakukan tes urin, keduanya positif menggunakan narkoba. Uang hasil penipuan ini sebagian digunakan untuk membeli sabu, dan sebagian lagi untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Bahtiar.
Modus operandi pasangan ini adalah dengan berkeliling menggunakan mobil untuk mencari target. Setelah menemukan pedagang yang tepat, Farida masuk ke kios untuk menanyakan harga barang. Setelah harga disepakati, Farida mengaku tidak memiliki uang tunai dan meminta nomor rekening untuk melakukan pembayaran non tunai.
Nomor rekening yang diterima Farida kemudian dikirimkan ke suaminya, Anwar, yang menunggu di mobil. Anwar kemudian mengedit nomor rekening tersebut dan mengirimkan struk palsu sebagai bukti pembayaran.
"Nomor rekening itu dikirim ke saya, lalu saya edit, dan saya kirimkan kembali ke istri saya sebagai bukti transfer. Padahal itu adalah struk palsu yang saya buat sendiri," jelas Anwar.
Setelah menerima struk palsu, pelaku mengambil barang dari pedagang dan membawanya ke mobil untuk dijual kembali. Hasil penjualan barang tersebut sebagian digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
"Barang yang saya ambil itu saya jual lagi, dan sebagian uangnya saya pakai untuk beli kebutuhan sehari-hari, sisanya untuk beli narkoba. Kami sudah melakukan penipuan ini selama satu tahun di Makassar dan Kabupaten Gowa," ungkap Anwar.
Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Gowa mengimbau para pedagang agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran non tunai.
"Kami imbau kepada pedagang untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan pembayaran non tunai. Pastikan terlebih dahulu bahwa uang sudah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang," tutup Bahtiar.(Itg/frd)