Sumber :
- wawan setyawan
Polisi Ringkus Sepasang Kekasih yang Membuang Bayi di Tanralili Maros
Kamis, 9 Januari 2025 - 13:58 WIB
Maros, tvOnenews.com - Kepolisian meringkus sepasang kekasih berinisial N (20) & F (21) yang tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan. Pelaku N melahirkan mandiri kemudian meletakkan bayi tersebut didepan rumahnya.
"Benar bahwa pelaku pembuangan bayi telah kami amankan sepasang kekasih, dimana perempuan berinisial N (20) yang tidak bekerja alamat Desa Purnakarya, Tanralili," ujar Iptu Aditya Pandu, Kasat Reskrim Polres Maros, Rabu (8/1/2025).
Pelaku N diamankan polisi di Kecamatan Tanralili, Maros, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan pacar pelaku berinisial F di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
"Kemudian kami lakukan pengembangan kepada pacar pelaku berinisial F (21) yang berhasil kami amankan di Kabupaten Gowa," ujarnya.
Aditya Pandu menerangkan terungkapnya pembuangan bayi perempuan malang tersebut, bermula saat penyidik mencurigai pelaku N yang pertama kali menemukan bayi dalam keadaan sakit.
N pun dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan, hasilnya n dinyatakan dalam keadaan lemas lantaran baru saja melahirkan. Polisipun mengontrogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.
"Diperiksa di puskesmas ternyata baru melahirkan, dilakukanlah pemeriksaan dan mengaku bayi ini hasil hubungan gelap dengan kekasihnya F," jelasnya.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil menemukan identitas pasangan yang membuang bayi tersebut. Mereka adalah seorang pria berinisial AR (25) dan seorang wanita berinisial FN (22), yang merupakan pasangan kekasih," jelas AKBP Andi Makkasau.
*Motif dan Kronologis*
Menurut penyelidikan polisi, pasangan kekasih ini membuang bayi tersebut karena merasa tertekan dan tidak siap menjadi orang tua.
Pasangan ini mengaku panik dan akhirnya memutuskan untuk melahirkan secara mandiri kemudian membuat skenario agar bayi tersebut ditemukan didepan rumah pelaku N.
"Pengakuannya takut orang tuanya tahu sehingga membuangnya didepan rumahnya sendiri, dibawa jendela itu," ungkap Aditya.
Kasatres Polres Maros, mengungkapkan pelaku yang telah berhenti kuliah selama ini tinggal dengan orang tuanya dengan menyembunyikan kehamilannya. Ia melahirkan mandiri pada pukul 04.00 Selasa (7/1)dini hari.
"Setelah disimpan depan rumaH, dia tanya bapaknya ada suara bayi menangis sehingga dicari dan ditemukanlah dalam kantong plastik," bebernya.
Kini kedua sepasang kekasih ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanralili, Maros. Keduanya dijerat pasla 305 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu sang bayi perempuan dengan berat 2 kilogram di Inkubator Puskesmas Tanralili, telah dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar guna pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
"Alhamdulillah bayinya sudah kita bawa ke RS Bhayangkara," tambahnya Aditya. (wsn/frd)