Sumber :
- Muhammad Noer
Hakim Ketua Tolak Eksepsi Terdakwa dalam Sidang Penipuan Calon Akpol
Selasa, 14 Januari 2025 - 16:45 WIB
Kasus ini menyeret nama terdakwa Andi Fatmasari Rahman yang menipu Korban Gonzalo Algasali anak seorang pengusaha kosmetik untuk meloloskan korban Akpol di kota makassar namun nyatanya tidak lolos.
Terdakwa beberapa melakukan pertemuan dengan keluarga korban pada awalnya meminta Rp 1 Milyar rupiah, Kemudian naik menjadi 1.5 Milyar rupiah Dan Rp 3 Milyar rupiah.
Atas perbuatan terdakwa di jerat melanggar pasal 378 kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) penipuan.
(mnr/asm)