- Antara
OJK Imbau Warga Waspadai Opsi Biner dan Broker Ilegal
Palu, tvOne
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau warga di seluruh daerah mewaspadai dan tidak terjerat penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Baik yang dilakukan dan dipromosikan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu yang bisa merugikan masyarakat,"kata Kepala OJK Provinsi Sulteng Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Kamis.
Ia mengatakan saat ini sangat marak ditemukan terutama melalui media sosial penawaran-penawaran investasi yang bersifat permainan uang atau money game, skema ponzi dan bersifat judi. Oleh sebab itu warga mesti waspada dan mengetahui ciri-cirinya agar tidak tertipu dan mengalami kerugian finansial.
"Maka dari itu mesti diingat dua hal sebelum berinvestasi, pertama legal dan kedua logis. Legal maksudnya perusahaan memiliki izin kegiatan usaha dan izin menawarkan produk investasi dari otoritas yang berwenang,"ujarnya.
Kemudian, warga mesti memastikan terlebih dulu keaslian surat izin yang digunakan. Waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan nama, logo atau identitas yang menyerupai perusahaan resmi.
Kedua, lanjutnya, adalah logis. Maksudnya keuntungan yang ditawarkan masuk akal.
"Waspada terhadap penawaran dengan keuntungan besar dan tanpa resiko karena setiap investasi mempunyai resiko,"ucapnya.
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
SWI juga meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.(Ant/Jeg)