- Abde mari
Sindikat Penipuan Trading Incar Warga Malaysia, 21 Pelaku dari Sulsel Ditangkap di Palu
Palu, tvOnenews.com – Sebanyak 21 pelaku sindikat penipuan investasi trading berhasil dibekuk oleh Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah pada Jumat (17/1/2025). Para pelaku diketahui beroperasi dari sebuah ruko yang berkedok sebagai agen travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu.
Modus operandi sindikat ini adalah mengincar korban warga negara Malaysia, dengan mayoritas pelaku berasal dari Sulawesi Selatan.
"Pengungkapan sindikat penipuan bermodus trading investasi ini dilakukan oleh Tim Ditressiber Polda Sulteng pada Jumat sore. Mereka beroperasi di sebuah ruko yang disamarkan sebagai agen travel," ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, di Palu, Senin (20/1/2025).
Dari 21 pelaku yang diamankan, 19 orang di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan, sementara dua lainnya adalah warga Kota Palu. Bahkan, dua pelaku diketahui masih di bawah umur.
"Para pelaku, yang mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan, menargetkan korban warga negara Malaysia. Inisial para pelaku di antaranya MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22). Sedangkan warga Palu adalah MS (27) dan AM (19),” jelas Kombes Djoko Wienartono.
Saat penggerebekan, para pelaku sedang aktif melakukan penipuan online dengan menggunakan perangkat telepon genggam. Sebanyak 37 unit ponsel berhasil disita sebagai barang bukti.
Djoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Subdit III Bantek Ditressiber Polda Sulteng terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
"Selama sepekan, tim memantau aktivitas para pelaku dengan melakukan surveilans dan hunting terhadap target. Setelah memastikan aktivitas penipuan online sedang berlangsung, tim segera melakukan penindakan," bebernya.
Para pelaku menggunakan modus investasi trading palsu untuk menipu korban mereka, dengan fokus pada warga negara Malaysia sebagai target utama.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap jumlah korban yang telah tertipu serta kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Djoko Wienartono.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang mencurigakan, terutama yang dilakukan secara daring.(abd/frd)