Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Eddy Hartono tanggapi rencana pemberian amnesti kepada napi teroris.
Sumber :
  • wawan setyawan

Respon Kepala BNPT Terkait Rencana Pemerintah Beri Amnesti dan Pembebasan Bersyarat Eks Petinggi Jamaah Islamiyah

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:58 WIB

Maros, tvOnenews.com - Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Eddy Hartono merespon rencana pemerintah untuk memberikan amnesti dan pembebasan bersyarat kepada narapidana teroris eks Jamaah Islamiyah.

"Nah, terorisme ini memang juga itu bisa mendapatkan haknya yakni mendapatkan namanya PB yaitu pembebasan bersyarat. Itu sudah ada syarat-syaratnya," ujarnya Komjen Eddy Hartono, di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Kemensos RI di Makassar, Senin (20/1/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengkaji memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana teroris eks Jamaah Islamiyah.

Kepala BNPT mengaku narapidana teroris eks kelompok Jamaah Islamiyah juga mempunya hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Hanya saja, kata dia, ada syarat dan ketentuan yang patut dipenuhi.

Hall ini sudah diatur dalam perturan Menkumham. Dalam aturan tersebut diatur khusus terkait pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme.

"Ketika mantan JI dan narapidana teroris yang lain itu bisa mengajukan haknya PB-nya asal memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menkumham," jelasnya.

Eddy mengaku belum mengatahui data jumlah narapidana teroris eks Jamaah Islamiyah yang telah menjalani deradikalisasi. Ia menyebut penilaian program deradikalisasi memiliki tahapan.

"Pertama identifikasi dan penilaian. Kedua rehabilitasi, reedukasi dan revitalisasi sosial. Nah ketika Napiter yang di dalam melakukan tahapan tadi akan dinilai," ungkapnya.

Jika tahapan dan penilaian tersebut dianggap layak, maka narapida teroris bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Nanti apabila memenuhi syarat dalam peraturan Menkumham itu akan diberikan (pembebasan bersyarat)," tegasnya.

Di saat bersamaan, Eddy juga mengapresiasi Detasemen Khusus 88 Antiteror bersama PT Astra dan Kemensos RI yang menggelar pelatihan teknisi AC bagi mantan narapidana terorisme. Ia menyebut pelatihan tersebut sejalan dengan asta cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Ini sejalan dengan program Astacita Bapak Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas dan mendorong kewirausahaan," kata dia.

Eddy menyebut kegiatan pelatihan bagi eks narapidana teroris tak hanya di Makassar, tetapi juga sudah dilakukan di Solo dan Jakarta.

"Ini diharapkan pada itu bahwa kemandirian, orang untuk berusaha, untuk bekerja. Ini kita ciptakan oleh negara sehingga kesejahteraan itu dapat tercapai oleh masyarakat Indonesia secara umum," tambahnya.

(wsn/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
15:10
01:43
01:18
11:40
02:59
Viral