Sumber :
- Idris Tajannang
Wanita Tewas di Tengah Sawah, Ternyata Dibunuh Pacarnya Sendiri
Kamis, 23 Januari 2025 - 12:58 WIB
Gowa, tvOnenews.com - Perempuan bernama Putri Indah Sari (18) warga Dusun La'bakkang, Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang di temukan tewas di tengah sawah di Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, pada selasa 21 januari 2025 kemarin akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pelaku yang tidak lain adalah teman kerja sekaligus pacar korban sendiri yang bernama Muhammad Jibril (18) warga Kabupaten Jeneponto.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Gowa di kampung halamannya yang berada di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto usai melakukan pembunuhan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengungkap jika tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah terencana.
"Pembunuhan ini sekitar pukul 02.00 wita, tkp-nya di dusun bintoCinde, Desa Panakkukang, kecamatan pallangga, kabupaten Gowa. Dan pelaku sudah merencanakannya karena mengaku sakit hati terhadap korban."Kata Reonald Simanjuntak saat merilis pelaku di halaman Polres Gowa, Rabu (22/01/25)
Motifnya kata Kapolres Gowa, adalah alasan sakit hati di mana satu hari sebelumnya keluarga korban bersama dengan bos atau atasan yang di tempati korban dan pelaku bekerja telah mendatangi rumah orang tua pelaku untuk meminta pertanggungjawaban karena korban mengaku hamil.
"Saat Korban dan bos-nya ke rumah orang tua pelaku di Jeneponto meminta pertanggungjawaban kepada ibu pelaku, di situlah ibunya pelaku sedikit terkejut menangis dan histeri," ungkap Reonald.
"Jadi setelah kita dalami kenapa pelaku melakukan aksi pembunuhan secara sadis dan brutal, rupanya pelaku sakit hati karena korban mendatangi rumahnya dan membuat ibunya menjadi histeris dan menangis nangis itu alasan dari pelaku kepada korban," sambungnya.
Dari hasil pertemuan Korban dan orang tua pelaku, ternyata ibu pelaku bersedia untuk mempertemukan korban untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun ironisnya, Kata Kapolres, pelaku justru menganggap jika apa yang dilakukan korban justru membuatnya sakit hati dan malu.
"Pasca datang kerumah pelaku, keesokan harinya pelaku kemudian mendatangi korban. Keduanya sempat ngobrol di sebuah kos-kosan, lalu pelaku kemudian mengajak korban menggunakan motor secara masing-masing," terangnya.
"Pelaku dan korban masing-masing memakai sepeda motor menuju di mana tempat TKP terjadi di situ begitu di tengah persawahan, tersangka langsung membabi buta melakukan penganiayaan dengan menghujamkan tusukan ke tubuh korban menggunakan sebilah badik," ssambungnya.
Kapolres membeberkan, jika korban tewas akibat sejumlah luka berat di sekujur tubuhnya.
"Pelaku menusuk korban sebanyak 79 kali, selain luka tusukan ada 12 luka memar, satu luka lecet dan 6 luka iris," bebernya.
Selain luka tusukan, Kapolres juga mengungkap jika hasil otopsi menemukan ada janin di dalam tubuh korban.
"kita sudah lakukan otopsi terhadap korban dan benar didapati ada janin berusia 4 sampai 5 bulan di dalam tubuh korban," sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Gowa juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan, dua buah sepeda motor yaitu motor pelaku dan motor korban. kemudian ada baju dan celana korban," terang Reonald Simanjuntak.
Kemudian untuk badik dan handphone, Reonald mengaku jika masih melakukan pencarian.
"kita masih melakukan pencarian terhadap barang bukti badik dan handphone, karena badik dan handphone dibuang pelaku di salah satu tempat di rawa-rawa di Kabupaten Takalar," jelasnya.
"Hari ini kita masih lakukan pencarian terhadap barang bukti handphone sama badik yang dibuang pelaku," sambungnya.
Kapolres Gowa mengatakan jika kasus ini terungkap kurang dari 12 jam berkat laporan warga dan kerja keras Kepolisian.
"Ini bisa terungkap atas cepatnya laporan dari warga setempat Kemudian kami bisa ungkap ini kurang dari 12 jam dari laporan ditemukan mayat di TKP," ungkapnya.
Mantan kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini juga membeberkan jika pelaku sempat tidak mengakui jika dirinya menghamili Korban.
"jadi hubungan korban sama pelaku adalah pasangan kekasih kalau alasan dari pelaku katanya yang menghamilinya bukan pelaku," jelasnya.
Kapolres Gowa mengungkap jika pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan dan ini hal tersebut dibuktikan dari apa temuan dan beberapa keterangan dari saksi dan apa yang ada di TKP.
Dan sampai saat ini masih ditetapkan satu pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pindah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutupnya. (Itg/frd)