Sumber :
- wawan setyawan
Polda Sulsel Tahan 3 Pengusaha Skincare Bermerkuri di Makassar
Kamis, 23 Januari 2025 - 13:22 WIB
Meski demikian, Yerlin belum bisa memastikan kapan ketiga tersangka diserahkan ke jaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel.
"Belum, tapi akan dilakukan penyerahan tahap 2," kata dia.
Yerlin menambahkan ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sekadar diketahui, ketiga tersangka kasus skincare bermerkuri tersebut telah ditetapkan tersangka 12 November 2024. Selama tiga bulan sejak ditetapkan tersangka ketiga tersangka tidak ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. (wsn/frd)