Orang tua siswa mendatangi Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA).
Sumber :
  • Kadek Sugiarta

Sejumlah Orang Tua Siswa di Gorontalo Tolak Kartu Vaksin Sebagai Syarat PTM

Selasa, 1 Maret 2022 - 08:25 WIB

Kota Gorontalo - Sejumlah orang tua siswa mendatangi Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA), untuk mengadukan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo yang mensyaratkan vaksinasi sebagai ketentuan untuk bisa mengikuti pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (28/2/2022).

Lola Daud, salah satu dari orang tua siswa di Kota Gorontalo mengaku datang melakukan pengaduan untuk memperjuangkan hak anaknya agar bisa masuk sekolah tatap muka, karena sudah dua minggu anaknya hanya mengikuti pembelajaran daring.

Dirinya pun mengaku kalau pembelajaran daring sangat tidak efektif penerapannya, karena guru hanya mengirimkan materi melalui grup WhatsApp.

“Kalau belajar daring, guru sama sekali tidak mengajar hanya membagikan materi lewat grup WhatsApp. Saya pun harus menggantikan peran guru mengajarkan materi itu, sedangkan saya ini ibu rumah tangga biasa dan tidak punya kapasitas apalagi kualitas mengajar seperti guru,” ungkapnya.

Lola pun menjelaskan alasan anaknya tidak diizinkan menerima vaksin Covid-19 karena takut dan khawatir jika anaknya kenapa-kenapa.

“Anak saya itu sudah berusia sembilan tahun, dan selama sembilan tahun ini sering masuk rumah sakit karena ada penyakit tifus. Saya masih khawatir kalau kenapa-kenapa nantinya,” imbuhnya.

Namun ia tetap ingin anaknya bisa mengikuti PTM tanpa harus divaksinasi.

Sementara itu, Romy Pakaya, Kepala LAKPA, menyebut beberapa hari belakangan pihaknya banyak didatangi oleh orang tua siswa yang mengajukan aduan keberatan atas kebijakan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, yang mensyaratkan hanya anak sudah tervaksinasi Covid-19 bisa mengikuti PTM.

“Hingga saat ini sudah ada sekitar 20 orang yang datang langsung ke kantor mengadukan keberatan atas kebijakan vaksin sebagai syarat pembelajaran tatap muka, bahkan aduan juga banyak melalui pesan WhatsApp,” kata Romy.

Romy memandang kebijakan itu merupakan tindakan diskriminasi terhadap anak dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

“Kami sebagai lembaga yang konsen dengan isu anak dan perempuan  mengajukan keberatan dengan kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, dan segera melayangkan surat ke DPRD agar  melakukan peninjauan kembali aturan diskriminatif itu,” tegasnya. (Kadek Sugiarta/act) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral