Warga Pulau Tarupa Selayar ditangkap Usai Lakukan Aktivitas Ilegal di Taman Nasional Takabonerate.
Sumber :
  • Arsil Ihsan

Tangkap Ikan secara Ilegal, Warga Selayar Diringkus Tim Mabes Polri di Kawasan Taman Nasional Takabonerate

Jumat, 4 Maret 2022 - 09:51 WIB

Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan - 4 orang warga Pulau Tarupa Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar Sulsel ditangkap oleh tim dari Mabes Polri di wilayah perairan Taman Nasional Takabonerate.

"Katanya di dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate (TN TBR), tapi pastinya kami gak tahu karena bukan operasi tim kami, tapi tim Mabes Polri yang beroperasi dengan sangat silent," kata Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Faad Rudhianto, Jumat (4/3/2022). 

Faad menyatakan, warga Pulau Tarupa ditangkap Tim Mabes Polri diduga karena melakukan kegiatan ilegal dengan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan di perairan Kepulauan Selayar. Sebab menurutnya di perairan ini masih sering terdengar aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak. 

Sementara itu diperoleh informasi kalau ke 4 warga Pulau Tarupa dibawa ke Makassar untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini juga dibenarkan oleh pejabat Sekdes Tarupa, Suharjo. 

"Ia benar tapi silahkan konfirmasi ke pihak Kepolisian," ujarnya kepada tvonenews.com. 

Empat warga Pulau Tarupa yang ditangkap Tim Mabes Polri  dari Kawasan Nasional Takabonerate adalah, HE (39), GT (33), PK (anak), P (anak). 

Sumber tvonenews.com di Polair Polda Sulsel membenarkan adanya warga Pulau Tarupa Selayar yang tengah diproses hukum, tetapi sumber itu tidak memberi penjelasan selanjutnya. 

Sementara itu, salah satu aktivis lingkungan yang selama ini melakukan pendampingan masyarakat nelayan pesisir di Kepulauan Selayar membenarkan adanya penangkapan 4 warga Pulau Tarupa dan meminta kepada pihak kepolisian untuk memburu dan mengungkap jalur penyediaan bahan peledak yang digunakan hingga tuntas. 

"Iya, salah seorang dari mereka yang ditangkap sudah membuka jalur di mana mereka dapatkan pupuk dan bahan peledak, kita berharap segera tuntas" jelasnya. 

Penangkapan terhadap warga Pulau Tarupa diyakini merupakan hasil pengembangan pasca penangkapan ikan besar-besaran  di Wakatobi yang diduga dilakukan oleh HE pada bulan Desember 2021 yang lalu. 

Sementara itu diperoleh informasi bahwa jalur penjualan ikan hasil kegiatan ilegal diperairan Kepulauan Selayar didaratkan di Kabupaten Bantaeng, Bulukumba, dan terbesar ke pelelangan Kabupaten Sinjai. 

"Wilayah perairan Kepulauan Selayar hingga saat ini masih rawan terjadi kegiatan ilegal dan destructive, sehingga dibutuhkan kerja ekstra aparat dalam penanganannya," tutup aktivis tersebut. (Arsil Ihsan/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
05:50
Viral