Sumber :
- Wawan Setyawan
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Mulai Terapkan Syarat Penerbangan Bebas PCR & Antigen
Rabu, 9 Maret 2022 - 07:06 WIB
Penumpang juga wajib mengisi eHAC pada aplikasi PeduliLindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.
“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes covid-19, layanan pemeriksaan covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," ujar dia.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Wahyudi berharap hal itu bisa memudahkan perjalanan para calon penumpang. Ia juga berharap aturan baru dari Kementerian Perhubungan itu bisa mendongkrak jumlah penumpang yang ada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. (Wawan/ade)