Propam Polda Sulawesi Selatan, menggelar sidang etik guna mengadili perwira polisi, AKBP M.
Sumber :
  • Tim Tvone-Wawan Setiawan

Polisi AKBP M Tersangka Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Etik

Jumat, 11 Maret 2022 - 17:00 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Propam Polda Sulawesi Selatan, menggelar sidang etik guna mengadili perwira polisi, AKBP M sebagai tersangka kasus pemerkosaan siswi SMP di Kabupaten Gowa. Sidang digelar secara tertutup di Mapolda Sulsel pada Jumat (11/3/2022). Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Afriandi sebagai pimpinan sidang, meminta AKBP memperlihatkan wajahnya dengan membuka masker yang dipakai. 

"Terduga pelanggar kode etik dipersilahkan duduk. Biar jelas tolong maskernya dibuka dan apakah bersedia untuk diperiksa," ujar Kombes Pol Afriandi saat memulai sidang. 

Di persidangan, AKBP M mengaku dalam kondisi sehat dan siap diperiksa sebagai terduga pelanggar. AKBP M selanjutnya memperkenalkan identitas lengkapnya.

"Nama Drs Mustari, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Kesatuan Yanma Polda Sulsel dalam keadaan sehat siap bersedia," ujar AKBP M.

Selain itu sejumlah saksi juga ikut dihadirkan dalam sidang kode etik Polri ini. Di antara saksi termasuk korban sendiri yang dihadirkan pada ruangan terpisah mengingat korban sendiri masih di bawah umur. 

Selanjutnya penuntut membacakan tuntutannya. Diantaranya AKBP M sebagai tersangka pemerkosa anak di bawah umur berusia 13 tahun di kabupaten Gowa, Sulsel. Penuntut mengajukan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Wawan S/Ask) 
/

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral