Rumah Adhyaksa Restorative Justice resmi hadir di Desa Panyangkalan, Kecamatan Mangngara Bombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan..
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Jaksa Agung Republik Indonesia Launching Rumah Adhyaksa Restorative Justice di Desa Panyangkalan Kab. Takalar

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:01 WIB

Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - Untuk memperluas penyelesaian hukum di tingkat desa dan kelurahan, Jaksa Agung meresmikan rumah Restorative Justice, di Desa Panyangkalan, Kecamatan Mangngara Bombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Rabu (16/03). Launching Rumah Adhyaksa Restorative Justice secara virtual bersama 9 (sembilan) jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia ini, dihadiri oleh Warga, Kajari Takalar, Kapolres Takalar, Dandim 1426 Takalar, Bupati Takalar, Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa SE Kecamatan Mangara Bombang.

 

"Alhamdulillah kita sudah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 821 kasus selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 di seluruh wilayah Indonesia," ujar Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin.

 

Sebelum menutup dan meresmikan Rumah Adhyaksa Restorative Justice, Jaksa Agung berharap dengan hadirnya Restorative Justice, keadilan hukum ditengah masyarakat bisa dirasakan tanpa harus melalui proses peradilan.

 

"Ya...dengan hadirnya Restorative Justice, keadilan hukum ditengah masyarakat bisa dirasakan tanpa harus melalui proses peradilan," tutup Kajari sembari memukul gong secara virtual.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto yang hadir dalam launching Rumah Adhyaksa Restorative Justice di Desa Panyangkalan ini berharap agar seluruh desa dan kelurahan bisa menyelesaikan kasus masyarakat secara kekeluargaan dan musyawarah.

 

"Saya berharap seluruh desa dan kelurahan bisa menghadirkan Rumah Adhyaksa Restorative Justice untuk menyelesaikan kasus masyarakat secara kekeluargaan dan musyawarah tanpa melalui proses peradilan," ungkapnya.

 

Salah satu kasus yang baru baru ini di selesaikan melalui Restorative Justice di Desa Panyangkalan tanpa dilanjutkan ke tahap proses peradilan.

 

"Kasus itu terkait sengketa tanah warga yang berujung pengrusakan kandang ayam," jelas Achmad Sabang, Kepala Desa Panyangkalan.

 

Achmad Sabang berharap, dengan hadirnya rumah Restorative Justice di desanya ini, permasalahan yang terjadi di masyarakatnya itu bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa melanjutkan ke ranah hukum yang berujung pada peradilan.

 

Sementara itu sejak tahun tahun 2021 sampai dengan 2022, Kajari Takalar sudah menyelesaikan sejumlah kasus melalui Restorative Justice.

 

"Kita sudah selesakan 7 kasus melalui Restorative Justice," papar Salahuddin, Kajari Takalar.

 

Sementara itu, Bupati Takalar yang turut hadir berharap agar rumah Restorative Justice hadir di seluruh desa dan kelurahan sehingga seluruh perselisihan yang ada di tingkat desa dan kelurahan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa harus berujung di meja hijau.

 

"Saya harap semua Desa dan Kelurahan di Kabupaten Takalar Hadir Rumah Adhyaksa Restorative Justice," ucap Bupati Takalar, Syamsari Kitta.

 

(Wawan Setyawan/ASM)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:51
01:25
01:35
03:02
04:12
02:32
Viral