Kepala Kantor LLDIKTI Wilayah IX Andi Lukman angkat bicara perseteruan UPRI versus UVRI.
Sumber :
  • Muhammad Noer

LLDIKTI Wilayah IX Angkat Bicara Sengketa Dualisme Kampus UVRI Dengan UPRI

Kamis, 31 Maret 2022 - 18:20 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan, - Kisruh Kampus Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar, dengan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) makassar, meski telah dibacakan putusan oleh Pengadilan Negeri Makassar dari pihak penggugat Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) di jalan Gunung Bawakaraeng Makassar di halaman Kampus Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) sebagai tergugat pada jumat lalu (25/3) yang dinilai oleh Tergugat (UPRI) keluar dari amar putusan, disebut banyak ketimpangan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Andi Lukman. 

 


"Melihat sengketa perdata ini antara Penggugat Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar dengan tergugat Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar, merupakan persoalan lama, ada campur tangan dari kementerian pendidikan, persoalan eksekusi yang telah dilakukan pada jumat (25/3) lalu, tidak ada kaitannya pada perizinan akademik, UPRI ya UPRI (Universitas Pejuang Republik Indonesia) sementara UKDM ya tetap UKDM (Universitas Karya Darma Makassar) jadi jelas saat ini UVRI yang tidak memiliki izin," ujar Kepala LLDIKTI Wilayah IX Andi Lukman, Kamis (31/3/2022).

 


Kendati demikian,persoalan seperti ini pastinya bakal terus berlanjut, apalagi tidak dapat diketahui bilamana permasalahan tersebut masih dapat perbuatan hukum dibelakangnya. Ia pun berharap pengelolaan atau pun penyelenggaraan UPRI yang memiliki perizinan dari kementerian dan UKDM atau UVRI yang juga memiliki perizinan dari pemerintah tetap melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

 

"Semuanya jangan resah untuk melakukan pendidikan karena akan berdampak pada akademik, kami dari LLDIKTI melayani perguruan yang ada izin Kementerian, keduanya pun sama bisa melakukan aktivitas pendidikan," jelasnya.

 

Kasus sengketa pengelolaan kampus UVRI antara Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) dengan akta pendirian nomor 9 tahun 1960 (versi Patri Abdullah) dengan nama UVRI selaku penggugat melawan Yayasan YPTKD akte pendirian nomor 214 tahun 2011 (versi Hadijah Nur) selaku tergugat dengan nama Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI).

 

Hingga akhirnya MA mengeluarkan Putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap memenangkan YPTKD akta nomor 9 tahun 1960, sebagai penggugat yang diketahui oleh H Andi Rachman dan pembina Kolonel (purn) H Patri Abdullah, dan dibacakan Jumat (25/3) lalu oleh Pengadilan Negeri Makassar tanpa adanya pengosongan gedung kampus Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar sebagai tergugat.    

 


(Muhammad Noer/ASM)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral