Tim Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulteng Tinjau Lokasi Penyangga IKN.
Sumber :
  • Antara

Gubernur Sulteng Tetapkan Talaga Sebagai Kawasan Pangan Penyangga IKN

Selasa, 5 April 2022 - 05:19 WIB

Palu, Sulawesi Tenggah - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menetapan Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, sebagai kawasan pangan Nusantara penyangga Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur.

"Gubernur Sulteng bapak Rusdy Mastura telah menandatangani keputusan mengenai penetapan Desa Talaga sebagai kawasan pangan penyangga IKN," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, dihubungi dari Palu, Senin.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 504/117.1/DBMPR-G.ST/2022 yang ditandatangani oleh Rusdy Mastura, di Palu, 28 Maret 2022.

Dalam keputusan itu disebutkan kawasan pangan di Desa Talaga memiliki luas 1.123,59 hektare, sebagai kawasan pangan program peningkatan penyediaan pangan nasional.

Dalam keputusan itu juga disebutkan bahwa kawasan tersebut, diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Seiring dengan penetapan tersebut, kata Ridha Saleh, Pemprov Sulteng yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah akan melakukan kunjungan ke kawasan tersebut, untuk meninjau lahan yang akan dibuka pertama dari total luas 1.123 hektare tersebut.

"Peninjauan untuk memastikan lahan yang akan dibuka dari total tersebut, untuk selanjutnya akan ditinjau oleh pemerintah pusat," kata Edang sapaan akrab M Ridha Saleh.

Selain itu, Edang mengakui bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

"Kami akan segera mengantar empat dokumen penting kepada Pemerintah Pusat meliputi SK penetapan lokasi kawasan pangan, KKPR yang berkaitan dengan tata ruang, dokumen lingkungan, serta masterpland kawasan pangan tersebut dan surat Gubernur tentang usulan penetapan kawasan pangan nusantara di Talaga menjadi proyek strategis nasional," ujarnya.

"Besok semua dokumen itu kami sampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai proyek strategis nasional khususnya penyangga pangan IKN," sebutnya.

Ridha Saleh menjelaskan sesuai dengan rencana dan kesepakatan Pemprov Sulteng bahwa proyek strategis pembangunan kawasan pangan itu akan dikelola oleh pemerintah dan masyarakat.

Bahkan, sebut dia, masyarakat di sekitar kawasan pangan yang terdiri dari Desa Talaga, Kambayang dan Sabang akan mendapatkan dua hektare lahan di dalam lokasi kawasan pangan tersebut.

"Jadi dari total 1.123,59 hektare itu di dalamnya ada lahan seluas 400 hektare yang diberikan kepada masyarakat petani sekitar kawasan meliputi tiga desa itu," ungkapnya.

"Kemudian lahan itu mereka yang garap, dan hasil pertanian mereka akan dikerjasamakan dengan pembeli yang difasilitasi oleh Pemprov Sulteng. Sehingga petani tidak perlu lagi khawatir dengan pasar penjualan hasil pertanian mereka," sebutnya. (ant/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral