135 motor yang ikut balap liar diamankan oleh satuan lalu lintas Polrestabes Makassar di bulan ramadhan ini..
Sumber :
  • Tim Tvone-M Noer

135 Motor Balap Liar Selama Ramadhan Ditilang Satlantas Polrestabes Makassar

Rabu, 6 April 2022 - 11:22 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Sebanyak 135 kendaraan roda dua atau motor hasil balapan liar di malam hari usai sholat tarawih dan  subuh usai sahur berhasil diamankan oleh satuan lalu lintas Polrestabes Makassar di bulan ramadhan ini. 

"Kami amankan setelah terindikasi balap liar atau melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban pada malam hari dan pagi hari di bulan ramadhan ini yang dilakukan oleh para pemuda dan pelajar dengan melakukan penindakan sebanyak 135 motor kendaraan dengan tiga indikator, pertama kendaraan tidak menggunakan pelat belakang, kendaraan modifikasi dan menggunakan knalpot racing atau biasa disebut brong," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Rabu (6/4/2022).

Dari 135 motor balapan liar ini yang diamankan umumnya digunakan oleh anak di bawah umur dari usia 13 tahun hingga 15 tahun yang balapan liar di beberapa lokasi seperti di Tanggul Patompo, Tanjung Bunga Makassar dan jalan Veteran Makassar.

"Itu kita tidak langsung menindak, namun kita buntuti sampai mereka berhenti di jalan kemudian kami melakukan penyergapan, sehingga pergerakan yang kami lakukan ini selalu aman dan terhindar dari kecelakaan, ang mungkin bisa terjadi saat melakukan pengejaran dengan para balap liar tersebut apakah yang kecelakaan itu dari pelaku balap liar ataupun dari kami pihak kepolisian," jelasnya.   

Penahanan kendaraan roda dua ini sebagai bentuk efek jera kepada para pemuda yang melakukan balap liar di bulan ramadhan atau bulan puasa ini, sehingga bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat untuk beribadah dengan tenang.

"Yang kami lakukan ini dengan sasaran pada anak muda atau pria dewasa yang mengganggu ketertiban umum terutama pada saat jam-jam yang rawan terjadi kecelakaan," tambah Kasat Lantas.

Yang mendominasi ikut balapan liar adalah usia 13 tahun hingga 15 tahun dan terkait banyaknya laporan bahwa balapan liar tersebut dijadikan sebagai lokasi perjudian.

"Dengan komitmen kita dengan Pengadilan Negeri Makassar, kita lakukan penindakan berupa penilangan hingga tiga bulan lamanya dengan menahan barang bukti motor hasil balapan liar di Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar," tutupnya.

Polisi menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga anaknya dan menyampaikan tidak keluar pada jam setelah sholat tarawih dan jam subuh usai melaksanakan sahur dan tidak menggunakan kendaraan secara berkumpul, apalagi pada saat ini masih suasana pandemi dari covid-19. (Muhammad Noer/Ask)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral