- tim tvOne
Cinta Segitiga berujung Maut, Kasatpol PP Makassar Berakhir di Bui
Makassar, Sulawesi Selatan - Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan kasus penembakan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang berlatar asmara. Otak pelaku penembakan yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Muhammad Iqbal Asnan telah ditangkap pada Sabtu, 16 April 2022.
"Untuk motif daripada pelaku ini adalah cinta segitiga, motif pribadi," kata Kombes Budi Haryanto.
Ia juga menegaskan bahwa kasus penembakan yang mengakibatkan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang tewas tidak terkait dengan teror keamanan Kota Makassar.
"Saya tegaskan tidak ada teror di Makassar, tetapi ini adalah motif masalah pribadi sehingga terjadi penembakan yang terjadi pada Hari Minggu 3 April 2022," lanjutnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan. Orang nomor satu di Pamong Praja Makassar itu ditangkap lantaran diduga telah terlibat penembakan maut petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Iqbal Asnan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Muhammad Tahir, Kota Makassar pada Sabtu, 16 April 2022, sekira pukul 16.00 Wita.
Polisi menyebut Iqbal sebagai dalang penembakan maut petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Iqbal diamankan oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana.
Polisi menyebut Iqbal menyewa eksekutor untuk menembak Najamuddin sambil berkendara pada Minggu 3 April 2022 lalu di pertigaan Jalan Danau dan Jalan Manunggal 22 Kota Makassar.
"Sudah tersangka Kasatpol PP. Ya otak pelaku penembakan ini," ujar Kombes Budi.
Budi menjelaskan, eksekutor yang disewa tidak menggunakan kendaraan roda empat, melainkan kendaraan roda dua saat beraksi. "Si penembak (beraksi) dalam posisi dia berkendaraan roda dua dan kendaraan itu sudah kami sita," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, pelaku menembak korban dengan menggunakan senpi jenis revolver. Budhi mengaku masih mendalami asal senpi tersebut. "Jenisnya revolver. Untuk kepemilikannya masih kita didalami," ucapnya. (viva/ito)