- Ikbal Hamzah
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengeroyokan Karyawan Perusahaan Pengembang, 9 Masih Anak-anak
Halmahera Tengah, Maluku Utara - Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah (Halteng), menetapkan 11 orang tersangka, dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Aditya Febrianto (32), karyawan perusahaan pengembang kawasan industry, 9 diantaranya masih anak-anak.
Dalam konferensi persnya Selas, (19/4/2022) Kapolres Halteng AKBP Moh.Zulfikar Iskandar, mengungkapkan, dalam pengeroyokan tersebut, yang mengakibatkan aditya meninggal dunia, namun 4 orang temanya juga mengalami luka-luka, karena ikut di keroyok.
"Tersangka LS bersama rekan-rekannya datang dan menghampiri korban Aditya Febrianto dan 4 rekannya yang sedang duduk-duduk di sebuah tempat duduk di samping Toko atau gudang semen yang berada di Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah, sekitar pukul 02 : 30 dini Hari,” Ungkap Moh.Zulfikar.
Tanpa banyak tanya tersangka LS dan beberapa rekan-rekannya langsung memukul korban Aditya Febrianto dan teman korban,yakni Sabrin Nur, Sahrul, Fatur Rahman Auwali, dan Nabil Hi. Djen Farid Attamimi, hingga korban Aditya Febrianto.
Akibatnya Aditya Febrianto, mengalami luka-luka dan setelah di bawa ke Puskesmas Lelilef beberapa jam setelah mendapat perawatan korban langsung meninggal Dunia, Sedangkan rekannya yang lain mengalami luka-luka.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kepolisian resort halteng dalam hal ini penyidik melakukan pemeriksaan para saksi-saksi,sebanyak 4 orang Saksi yang menjadi korban 6 orang Saksi yang berada di TKP.
Zulfikar mengatakan Dari hasil proses pemeriksaan dan alat bukti yang di dapat maka di tetapkan 11 orang pelaku antara lain , 5 orang pelaku pengeroyok korban aditya febrianto, yakni lS (16)/ AA (16) AS (16) NB (18) II (17)/