Sumber :
- Muhammad Noer
Balap Liar, Polrestabes Makassar Sita Ratusan Unit Sepeda Motor
Kamis, 28 April 2022 - 02:59 WIB
Makassar, Sulawesi Selatan - Bulan Ramadan Tahun 2022, hampir tak ada ruang bagi pelaku balap liar di Kota Makassar. Hal itu disebabkan tingginya tensi patroli balap liar yang digelar jajaran kepolisian Polrestabes Makassar, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar pada Rabu (27/4/2022).
"Hasil penyitaan barang bukti (BB) selama pelaksanaan patroli balapan liar bulan pusa, di jajaran Polrestabes Makassar, ratusan kendaraan Digudangkan dengan berbagai pelanggaran," Ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda.
Nah, hasil yang dituai Satlantas Polrestabes Makassar selama pelaksanaan Patroli Antisipasi Balap Liar, tercatat jumlah kendaraan sepeda motor yang terjaring dan masih digudangkan sebanyak 589 Unit.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK , menjelaskan, dari jumlah sepeda motor pelanggar aturan lalulintas yang hingga saat ini dikandangkan di Gudang Satlantas Polrestabes Makassar berstatus tilang dan menunggu proses persidangan yang akan digelar Pengadilan Negeri Makassar tiga bulan kedepan.
Dijelaskan, Dari jumlah 589 unit sepeda motor, hasil balap liar sebanyak 327 unit, untuk penggunaan knalpot Brong sebanyak 169 unit, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat sebanyak 79 unit dan sepeda motor modifikasi 14 unit," papar Kasatlantas.
Saat ditanya kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) pada pelaku balap liar, mantan Kaurbin OPS Ditlantas Polda Sulsel ini menyatakan nihil.
Setelah pelaksanaan lebaran tahun ini, Kasatlantas Polrestabes berkomitmen akan menindak tegas dan tak memberi ruang gerak pada pelaku balap liar di Makassar. "Tutupnya. (mnr/ade)
Nah, hasil yang dituai Satlantas Polrestabes Makassar selama pelaksanaan Patroli Antisipasi Balap Liar, tercatat jumlah kendaraan sepeda motor yang terjaring dan masih digudangkan sebanyak 589 Unit.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK , menjelaskan, dari jumlah sepeda motor pelanggar aturan lalulintas yang hingga saat ini dikandangkan di Gudang Satlantas Polrestabes Makassar berstatus tilang dan menunggu proses persidangan yang akan digelar Pengadilan Negeri Makassar tiga bulan kedepan.
Dijelaskan, Dari jumlah 589 unit sepeda motor, hasil balap liar sebanyak 327 unit, untuk penggunaan knalpot Brong sebanyak 169 unit, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat sebanyak 79 unit dan sepeda motor modifikasi 14 unit," papar Kasatlantas.
Saat ditanya kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) pada pelaku balap liar, mantan Kaurbin OPS Ditlantas Polda Sulsel ini menyatakan nihil.
Setelah pelaksanaan lebaran tahun ini, Kasatlantas Polrestabes berkomitmen akan menindak tegas dan tak memberi ruang gerak pada pelaku balap liar di Makassar. "Tutupnya. (mnr/ade)