- tim tvOne/Idris
Berkedok Arisan Online, Seorang Ibu Rumah Tangga di Gowa Tertipu Investasi Bodong
Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Kepolisian resort wilayah Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menerima laporan seorang warga yang mengaku tertipu dengan investasi bodong berkedok arisan online Jumat (13/05/2022).
Wanita yang bernama Suriati Daeng Baji, warga Desa Tonasa, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan itu melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya kepada Mapolsek Bontonompo dengan ditemani oleh sejumlah korban yang sebelumnya juga melaporkan dugaan penipuan.
Korban Suriati Daeng Baji, mengaku telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 20.700.000 kepada seorang wanita bernama Yuliana Syam selaku pengelola investasi berkedok arisan online.
"Total uang yang saya setor ke pengelola atau admin arisan online tersebut senilai Rp 20.700.000," kata Suriati ketika ditemui di Mapolsek Bontonompo, Jumat.
Ia mengaku baru pertama kali mengikuti arisan online berkedok investasi tersebut, lantaran diiming-imingi keuntungan. Dari iming-iming tersebut, ia dijanjikan akan menerima uang sekitar Rp 40 juta dalam waktu sepuluh hari.
"Katanya, setelah saya setor dana, maka dalam kurun waktu sepuluh hari ke depan saya akan terima keuntungan sebanyak lebih dari Rp 40 juta," jelasnya.
Namun, dari dua bulan berjalannya waktu arisan tersebut, keuntungan yang dijanjikan oleh Yuliana Syam pengelola dana arisan online berkedok investasi tersebut tak kunjung ia terima. Pihak pengelola beralasan investasi tersebut macet.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bontonompo Iptu Syarifuddin, mengatakan pihaknya sebelumnya juga telah menerima laporan mengenai kasus yang sama.
"Korban dari investasi yang berkedok arisan online telah bertambah menjadi 9 Orang setelah sebelumnya 8 orang korban telah melaporkan orang yang sama dalam kasus arisan online tersebut," ungkap Iptu Syarifuddin, Kanit Reskrim Polsek Bontonompo.
Sayrifuddin mengatakan, total kerugian korban hingga mencapai Rp 1,5 miliar.
"Kita perkirakan total kerugian dari semua korban yang telah melapor itu sudah mencapai Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Hingga saat ini, aparat Polsek Bontonompo Kabupaten Gowa masih terus menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atau korban investasi yang berkedok arisan online tersebut.(itg/mg5/put)