Sumber :
- tim tvOne - Erdika Mukdir
Demi Lindungi Sang Ibu, Bocah di Baubau Rela Terkena Sabetan Pisau Oleh Ayahnya Sendiri
Selasa, 31 Mei 2022 - 12:46 WIB
Berdasarkan hasil introgasi polisi, pelaku LH nekat melakukan penganiayaan karena mencurigai istrinya selingkuh.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 dari ancaman hukuman. (emr/mg1/chm)