Korban AL saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polsek Wolio, Kota Baubau..
Sumber :
  • tim tvOne - Erdika Mukdir

Demi Lindungi Sang Ibu, Bocah di Baubau Rela Terkena Sabetan Pisau Oleh Ayahnya Sendiri

Selasa, 31 Mei 2022 - 12:46 WIB

Baubau, Sulawesi Tenggara - Bocah berumur 6 tahun yang berinisial AL terkena sabetan pisau yang dilakukan oleh ayah kandungnya yang berinisial LH (50) saat berusaha melindungi ibunya, MA (50) di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/5/2022).

Peristiwa tersebut, bermula ketika LH menggelar pesta minuman keras (miras) bersama beberapa rekannya. Selanjutnya, LH pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk pada selasa dini hari tadi. Sesampainya di rumah, LH berteriak memanggil nama istrinya yang berinisial MA dan mengancam akan membunuh sang istri.

Mendengar teriakan suaminya tersebut, MA kaget dan langsung terbangun. Tanpa banyak kata, LH langsung memukul istrinya berulangkali menggunakan tangan dan mengenai wajahnya.

"Mendengar suara ribut, anaknya yang berinisial AL langsung terbangun," ujar Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolsek) Baubau, Kompol Bahtiar, Selasa (31/5/2022).

Bocah yang berinisal AL tersebut, langsung memeluk dan berusaha melindungi ibunya, saat sang ayah LH mengambil sebilah pisau dan akan menikam Ibunya MA. Akibatnya, pisau yang digunakan ayahnya melukai tangan kiri AL.

"Akibat kejadian itu, AL mendapat 6 jahitan di tangan sedangkan ibunya inisial MA mengalami lebam di wajah," bebernya.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, MA melaporkan suaminya LH di Polres Baubau dan pelaku LH langsung diamankan saat itu juga. 

Berdasarkan hasil introgasi polisi, pelaku LH nekat melakukan penganiayaan karena mencurigai istrinya selingkuh.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 dari ancaman hukuman. (emr/mg1/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:10
01:22
03:12
06:43
02:13
01:45
Viral