Korban selamat dari tenggelamnya KM Ladang Pertiwi Dua turun dari KN SAR Kamajaya di Pelabuhan Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/5/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Polda Sulsel Tetapkan Nahkoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi Sebagai Tersangka

Rabu, 1 Juni 2022 - 18:54 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka atas tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Perairan Selat Makassar pada 26 Mei 2022.

"Nakhoda bernama Supriadi dan pemilik kapal Haji Syaiful jadi tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Widoni Fedri kepada wartawan di Makassar, Rabu (1/6/2022).

Sejauh ini saksi yang diperiksa bertambah empat orang sehingga total sementara sebanyak 15 saksi. Pemeriksaan dilakukan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan tragedi tenggelamnya kapal tersebut.

"Oleh karena itu, kemarin kami berani menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka," papar Kombes Widoni.

Menurut dia, empat orang saksi tambahan yang diperiksa tersebut dari beberapa penumpang yang diambil keterangannya guna mencocokkan kronologi kejadian serta adanya dugaan pelanggaran pelayaran terhadap tersangka.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud, kata Widoni, adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Disebutkan, kapal harus ada izin dan persetujuan dari syahbandar untuk berlayar sebagaimana tertera pada Pasal 232, begitu pula pada Pasal 302 yang mengatur tentang kelaikan kapal sebelum berlayar.

"Supriadi dikenakan Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, sedangkan Haji Syaiful, pemilik kapal, dikenakan Pasal 310. Ini hasil penyelidikan yang digelar kemarin, " tuturnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
02:25
03:14
01:26
00:54
01:08
Viral