Sumber :
- Muhammad Noer
Pencarian Korban KM Ladang Pertiwi Diperpanjang
Kamis, 2 Juni 2022 - 17:00 WIB
Kedua tersangka tersebut melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan dikenakan pasal 323 tentang tidak ada persetujuan dan izin dari syahbandar dengan ancaman 6 tahun penjara, dan pasal 310 tentang mempekerjakan ABK yang ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu untuk proses pencarian seluruh korban yang saat ini masih tersisa 18 orang penumpang yang masih belum ditemukan, tim SAR Gabungan kembali memperluas radius pencarian hingga 35 Nautical Mile.
(mnr/asm)