- Rais Sahabu
Update 7 Janin, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Kedua Tersangka Aborsi 7 Janin
Makassar, Sulawesi Selatan - Pasca penetapan Dua tersangka dari temuan 7 jenazah janin di sebuah indekost di Kota Makassar. Polisi akan memeriksa kejiwaan kedua tersangka di rumah sakit Polri Bhayangkara, Kota Makassar. Sementara sambil menunggu kedatangan tersangka perempuan, Polisi merilis foto kedua tersangka.
" Ya.. sementara ini begitu tiba kita periksa dengan cepat karena besok pagi kita coba untuk periksa kejiwaannya ke ahli psikiater di dokkes Polri di Polda SulSel, kedua duanya kita periksa untuk mengetahui kok sampai 7 kali tega teganya menggugurkan mengaborsi anak sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP. Reonald ST Simanjuntak.
Kemungkinan untuk mengetahui apakah benar ke 7 janin tersebut berasal dari hubungan dari kedua pelaku tersebut. Untuk yang perempuan itu 29 tahun, untuk tersangka laki laki 30 tahun, inisial laki laki itu SM. Jadi ketika pertama kali melakukan aborsi umur perempuan tersebut sekitar umur 19-20 Tahun.
Kalau sampai saat ini dia masih mengakui tujuh tujuh nya adalah anak dari hasil hubungan pelaku perempuan dan pelaku laki laki, untuk indikasi aborsi lainnya sementara belum ada tapi kita tidak menutup kemungkinan nanti tergantung keterangan dari kedua pelaku tersebut.
" 2017 tetakhir melakukan aborsi, jadi bayi bayi janin ini di bawah box box itu, setiap berpindah pindah kos dari tahun 2012, 2017 sampai 2021," tambah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP. Reonald ST Simanjuntak.
Sebelumnya, Aparat Kepolisian Polrestabes Kota Makassar merilis foto Kedua tersangka penemuan 7 jenazah bayi di dalam Box yang terjadi di salah satu kamar indekos di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis Malam Tadi (9/6/2022). Kedua tersangka adalah pasangan kekasih ini, selanjutnya akan diperiksa kejiwaan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar pada Jum'at pagi (10/6/2022).
Hingga Kamis malam (9/6/2022), Satu tersangka laki laki inisial S-M (30) sudah tiba di Kantor Polrestabes Makassar, dijalan Ahmad Yani, Kota Makassar, selanjutnya langsung menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes makassar. Sementara tersangka perempuan inisial N-M (29), masih dalam perjalanan darat dari lokasi penangkapan di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Rencananya usai dilakukan tes kejiwaan, Polisi juga akan melakukan tes DNA terhadap kedua tersangka, hal ini dilakukan untuk membuktikan, apakah ke 7 janin bayi yang telah dilakukan tes DNA oleh Tim Forensik dan Kesehatan Biddokkes Polda SulSel sebelum di kebumikan pada kamis malam (8/6/2022) kemarin, cocok dengan DNA kedua pasangan kekasih ini.
Terungkapnya dugaan tindak aborsi ini, berawal dari pemilik Kos, yang hendak membersihkan salah satu kamar yang telah ditinggal selama Enam Bulan oleh penghuninya yang merupakan seorang perempuan. Namun saat akan memindahkan sejumlah barang pemilik Kos curiga dengan bau tidak sedap yang keluar dari sebuah kardus. Lantaran khawatir ia pun memanggil ketua RT dan juga Polisi untuk menyelidiki isi didalam kardus tersebut. ( RSU / MTR )