- Kolase Tvonenews.com
Misteri Mimpi Juragan Kos-kosan, 7 Malam Mimpi Lihat Bayi Rewel Minta Digendong, Ternyata Ada 7 Janin NM di Kosnya
"Sementara ini pengakuan daripada tersangka itu minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," kata Budi.
Adapun Aborsi itu dilakukannya sejak 2012 sampai saat ini hingga telah menggugurkan 7 janin.
Ia juga dibantu oleh pasangannya saat melakukan aborsi.
Diketahui, NM memiliki pengalaman di bidang medis dan bekerja di salah satu rumah sakit.
Ia dan pasangannya melakukan hal itu di tempat yang berbeda-beda .
Ditangkap di Tempat Berbeda
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Haryanto. (ist)
Polisi menyatakan telah menangkap sepasang kekasih.
"Pada Rabu 8 Juni 2022, kita sudah menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut, dan tak lama kemudian kita tangkap orang yang berbeda juga di daerah Kalimantan, sementara rangkaian penyelidikan ini masih berlangsung, namun kita sudah menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Untuk lebih jelasnya karena tersangka masih dalam perjalanan, ya kami mohon bersabar, mungkin kamis (9/6/2022) bisa kita buka secara gamblang." ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan sample DNA oleh Tim Forensik dan Kesehatan Biddokkes Polda SulSel, ketujuh janin yang telah diperiksa langsung dimasukkan kedalam peti kayu untuk selanjutnya dikebumikan dipemakaman umum, yang berada di Jalan Pemuda Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu malam (8/6/2022).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto. (ist)
Satu orang tersangka telah berhasil ditangkap perempuan berinisial J N M (26 ). Satu tersangka lainnya masih dalam perjalanan ke Kota Makassar, setelah ditangkap di Kalimantan Selatan. JNM, bekerja sebagai tenaga Kesehatan di salah satu rumah sakit.
Adapun 7 janin bayi di dalam boks tersebut merupakan hasil aborsi kedua pasangan kekasih itu sejak tahun 2012 sampai tahun 2022.
Hal itu dilakukan di beberapa tempat berbeda oleh kedua pasangan kekasih tersebut saat melakukan aborsi, pasangan kekasih itu hanya berduaan, dan lebih awal mengkonsumsi obat-obatan.
"Mungkin nanti saya akan bedah kenapa sih yang bersangkutan bisa melakukan seperti itu," lanjut Budhi Haryanto.
Terungkapnya dugaan tindak aborsi ini, berawal dari pemilik kos, yang hendak membersihkan salah satu kamar yang telah ditinggal selama Enam Bulan oleh penghuninya yang merupakan seorang perempuan.
Namun saat akan memindahkan sejumlah barang pemilik Kos curiga dengan bau tidak sedap yang keluar dari sebuah kardus, lantaran kuatir ia pun memanggil ketua RT dan juga Polisi untuk menyelidiki isi di dalam kardus tersebut.
NM Kena PHP
Kasus penemuan 7 janin yang sudah membusuk di sebuah kotak makan di tempat kos di Kota Makassar membuat geger.
Kali ini, Satuan reserse kriminal Polrestabes Makassar, mengungkap motif baru terkait kasus 7 janin di dalam boks besar yang ditemukan di dalam tempat kos di wilayah Biringkanaya Makassar itu.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka perempuan mengaku mengeluarkan janin di tubuhnya setelah dijanjikan oleh tersangka laki-laki untuk menikahinya dan berjanji akan menguburkan janin yang dibuang setelah kedua tersangka menikah.
"Di tahun 2012 sudah hamil ternyata di 2013 juga hamil dan terus hamil kembali sampai 2017 hamil lagi, hingga menyimpan seluruh janinnya di dalam boks besar yang berisi plastik yang didalamnya ada 7 janin bayi tersebut. Janin bayi yang dikumpulkannya sebanyak 7 janin bayi tersebut, semuanya dari hubungan gelap kedua tersangka sejak di tahun 2012 hingga tahun 2017 lalu. Kedua tersangka berpindah-pindah kos-kosan yang terakhir mereka indekos di wilayah daya biringkanaya makassar, makanya kalo ditanya ibu kosnya yang terakhir mereka itu tempati tidak ada aktivitas dengan pacarnya karena telah melakukan hubungan tersebut di kos-kosan sebelumnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak.
NM dan SM, pelaku aborsi 7 janin di tempat kos-kosan di Makassar. (ist)
Saat ini juga kedua tersangka telah ditangkap oleh pihak satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
Keduanya, SM (30) dan NM (30), ditangkap di dua tempat berbeda.
SM ditangkap di Kota Bumbu, Kalimantan dan NM (28) ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka pasangan sejoli ini di kenakan pasal berlapis yakni pasal 80 tentang perlindungan anak ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan dikenakan pasal 194 tentang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Malah Diblokir
7 janin bayi ditemukan dalam kotak makan di sebuah indekos di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui, pemilik 7 janin yang diaborsi tersebut adalah si penghuni kos seorang wanita berinisial NM (26).
NM diketahui sudah pindah ke Konawe, Sulawesi Tenggara. Pada Rabu (8/6/2022), NM ditangkap polisi di Konawe, Sulawesi Tenggara karena telah melakukan perbuatan ilegal aborsi 7 janin bayi miliknya sendiri.