- Erdika
Transaksi Seksual Online Gadis Pelajar Dibawah Umur di Konawe Melibatkan 3 Mucikari, Begini Kronologisnya....
Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara - Seorang pelajar asal Kota Kendari sebut saja Mawar (12) direnggut keperawanannya demi uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Peristiwa ini terjadi di salah satu Hotel di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe.
Tindak pidana eksploitasi seksual anak di bawah umur itu berawal saat korban pergi meninggalkan rumah pada hari Rabu 27 April 2022 sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu, korban dijemput oleh lelaki YG yang merupakan teman dari tersangka SRE.
Kemudian korban dibawa ke salah satu wisma (penginapan) di Kota Unaaha. Di tempat itu, sudah ada tersangka SRE menunggu. Tersangka selanjutnya mencari laki-laki hidung belang yang akan berhubungan layaknya suami istri dengan korban melalui aplikasi Michat.
Setelah mendapat pelanggan, korban kemudian dijemput dan dibawa ke salah satu hotel di kota ini. Di situ korban melayani pelanggan dengan berhubungan layaknya suami istri. Dia dibayar satu juta rupiah.
Dari hasil hubungan tersebut, Mawar mendapat bayaran Rp. 900 ribu. Sedangkan tersangka SRE mendapatkan imbalan sebesar Rp. 100 ribu.
Kejadian serupa pun terus berlanjut. Pada hari Jumat 29 April 2022, tersangka SRE kembali meradar (mencari) laki-laki yang akan bersetubuh dengan Korban dengan harga Rp 500 ribu. Tersangka SRE kembali menerima imbalan Rp. 100 ribu dari transaksi tersebut.
Di hari yang sama sekira pukul 20.00 WITA, tersangka IRM juga mencari pelanggan untuk Mawar dengan harga Rp. 400 ribu sekali kencan. Dari hasil transaksi tersebut, tersangka IRM menerima imbalan sebesar Rp. 50 ribu.
Keesokan harinya Sabtu 30 April 2022, korban kembali "dijual" melalui aplikasi Michat oleh oleh tersangka FM. Mawar kembali melayani tamunya dengan harga Rp. 400 ribu dan tersangka FM pun menerima bayaran Rp.50 ribu dari transaksi itu.
Terakhir, pada hari Minggu 1 Mei 2022, tersangka SRE kembali mencari (meradar) pelanggan untuk korban. Kali ini, korban hanya "dijual" dengan harga Rp. 200 ribu. Hasil "jual diri" itu digunakan oleh Korban untuk bayar penginapan, bayar kos - kosan dan biaya makan.
Selain itu, dana hasil "wik- wik" itu digunakan oleh korban untuk membeli pakaian berupa satu lembar celana panjang jeans wara biru, satu pasang sandal merk IVONY warna merah hitam, satu lembar celana dalam warna ungu, satu buah SIM Card XL axiata/4,5 G dengan nomor seri di kartu 8962115339 / 50249165-4.
Kasat Reskrim AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata dia, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
"Tersangka SRE dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dititip di keluarga masing - masing karena masih di bawah umur," kata Jacub.
Dengan adanya peristiwa ini, mantan Kapolsek KP3 Kendari ini mengimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan dan perhatian cukup terhadap anak - anaknya. Sehingga ke depan kasus serupa tidak terulang lagi di daerah ini.
Diketahui, kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindak pidana tersebut di Polres Konawe berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP /B /118 /V / 2022 / SPKT / POLRES KONAWE / POLDA SULTRA, tanggal 2 Mei 2022.
( EMR / MTR )