- Tim Tvone-Gusni Kardi
Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Pasangkayu, Kejati Sulbar Rp 4,2 Milyar di Bank Pelat Merah
Mamuju, Sulawesi Barat - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menyita uang sebesar Rp4,2 miliar di sebuah bank pelat merah Cabang Mamuju, Jumat (17/06/2022). Penyitaan itu adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, dana 4,2 milyar tersebut disita di Bank Mandiri untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi PSR.
"Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik untuk keperluan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PSR," kata Amiruddin.
Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan senilai Rp 4.204.374.856,-.
Selanjutnya, uang sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara baik dalam proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara, dalam kasus korupsi PSR sudah ditetapkan dua orang tersangka diantaranya Ketua Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan dengan inisial SB, dan satu anggota Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan berinisial AB.
Kedua tersangka tersebut kini sudah ditahan di Rutan Mamuju. Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejati Sulbar dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri atau membuang barang bukti.