Sumber :
- Tim Tvone-Idris Tajannang
Tidak Terima Ibunya Diusir, Seorang Ponakan di TakalarTebas Pamannya
Jumat, 19 Agustus 2022 - 07:50 WIB
Polisi juga menyebut, jika pelaku dan korban masih punya hubungan keluarga.
"Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Itg/ask)