Sumber :
- Andi Rahmat
Kejari Sinjai Resmi Tahan S Mantan Dirut PDAM Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kamis, 25 Agustus 2022 - 03:17 WIB
Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan - Kejaksaan Negeri Sinjai, resmi menahan mantan Dirut PDAM Sinjai berinisial (S), Rabu (24/8/2022). Penahanan dilakukan Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, pada Senin (22/8/2022) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengatakan bahwa penahanan S, mantan Dirut PDAM Sinjai dilakukan mengacu pada pasal 21 KUHAP yaitu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, lanjutnya bahwa pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal yang memenuhi kriteria untuk penyidik melakukan penahanan, sehingga memudahkan penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
"Jadi kita lakukan penahanan untuk memudahkan proses pelimpahan perkara untuk proses penuntutan dan sidang di pengadilan," kata Zulkarnaen, saat dikonfirmasi tvonenews.com via WhatsApp.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai, Djoharca Dwiputra mengatakan pasca ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 22 Agustus 2022 kemarin, terhadap mantan pejabat PDAM Sinjai berinisial (S) dan hari itu juga kita lakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.