Sumber :
- Andi Rahmat
Kejari Sinjai Resmi Tahan S Mantan Dirut PDAM Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kamis, 25 Agustus 2022 - 03:17 WIB
"Dan Pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Sinjai," ungkapnya.
Djoharca menambahkan, bahwa selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penelitian, jika ada kekurangan akan ditambahkan, dan pastinya masih ada waktu untuk melakukan perpanjangan penahanan sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Makassar.
"Pihak tersangka bisa mengajukan penangguhan penahanan di kami, itu haknya tersangka," pungkasnya.