- Tim Tvone-Muhammad Noer
Raibnya Dana Nasabah BNI 61 Miliar Rupiah, DPRD Sulsel RDP dengan Pihak BNI
Makassar Sulawesi Selatan - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, menghadirkan kuasa hukum nasabah Bank BNI dan pihak pimpinan wilayah Bank BNI terkait raibnya uang nasabah total 61 miliar rupiah.
"Terdakwa Melati Bunga Sambe (MBS) sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar, harusnya BNI sudah mengembalikan dana nasabah yang raib, itu sudah jelas putusan pengadilan dan pihak BNI harus taat dan patuh hukum," ujar Kuasa Hukum Nasabah Idris Manggabarani, Syamsul Qomar, Jumat (26/8/2022).
Syamsul menjelaskan, kliennya menjadi korban kejahatan perbankan, di mana BNI menerbitkan 9 rekening palsu yang dijadikan sarana untuk mengeluarkan dana nasabah kliennya Idris Manggabarani sampai habis. Begitu juga dengan bilyet palsu yang di terbitkan BNI, merupakan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah.
"Setelah barang sitaan diserahkan, pihak BNI wajib menyerahkan kembali kepada nasabah, kompensasi pengembalian dana nasabah, dengan nilai yang lumayan berkisar puluhan miliar rupiah," ungkapnya.
Dalam putusan pidana itu sudah jelas perdatanya dan pengadilan memutuskan BNI wajib mengembalikan dana deposito sebesar 61 miliar rupiah, diantaranya nasabah Idris Manggabarani (IMB) sebesar Rp45 miliar dan nasabah hendrik serta Heng Pao Tek Rp16 miliar yang hilang, ” tegasnya.
Pihak dari bank BNI wilayah mengatakan, dalam putusan pidana tidak disebutkan bahwa BNI melakukan penggantian.
"Tidak ada dana deposito yang masuk ke BNI atas nama Idris Manggabarani atau IMB, nasabah IMB menyetor dalam bentuk rekening biasa,” ujar pimpinan wilayah Sulawesi Bank BNI, Zulkifli Ikhwan.
Zulkifli menambahkan untuk pihak nasabah IMB mengajukan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, yang dalam putusan tersebut tidak disebutkan bahwa bank BNI wajib melakukan penggantian dana nasabah, apalagi pihak BNI melaporkan terdakwa Melati Bunga Sombe (MBS) ke Mabes Polri hingga proses hukum di pengadilan.
Diketahui Melati Bunga Sombe (MBS) divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara. (mnr/ask)