- Antara
Masih Ingat Kasus Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Kota Makassar? 4 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Makassar, Sulawesi Selatan - Masih ingat kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar yang diotaki mantan kepala Satpol PP Kota Makassar Sulaiman?
Jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan hukuman mati kepada 4 terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar.
"Menyatakan terhadap keempat terdakwa pada kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," papar jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini Maya As'ad, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu.
Keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan diduga otak pembunuhan sekaligus mantan kepala Satpol PP Makassar bersama Sulaiman, Asri, dan Chaerul Akmal, diduga telah dengan sengaja dan merencanakan menghilangkan nyawa Sewang.
Para terdakwa dikenakan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan untuk dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam 15 tahun penjara.
Sidang perdana tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Johnicol Sine. Saat sidang, Asnan mengenakan kursi roda, dan tiga terdakwa lain terlihat sehat. Usai JPU membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum Asnan, Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Namun untuk Sulaiman meminta sidang langsung kepada pokok perkara.
Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang akan dilaksanakan secara virtual dengan alasan salah satu terdakwa Iqbal Asnan dalam kondisi tidak sehat karena mengenakan kursi roda saat sidang perdana.
Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan asmara antara pelaku dan korban dengan perempuan berinisial R yang juga sebagai pegawai Dinas Perhubungan Makassar.
Diduga pelaku cemburu buta sampai tega merencanakan pembunuhan itu kepada korban yang melibatkan oknum polisi.(ant/chm)