Ground Breaking Pembangunan Kantor Gubernur Sulbar.
Sumber :
  • Antara

Pembangunan Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang Rusak Akibat Gempa Pada Januari 2021 Telan Anggaran Rp109 Miliar

Jumat, 2 September 2022 - 02:10 WIB

Mamuju, Sulawesi Barat - Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) yang rusak akibat gempa pada 15 Januari 2021, segera dibangun kembali oleh pemerintah pusat dengan menelan anggaran Rp109 miliar.

Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik di Mamuju, Kamis (1/9/2022), mengatakan, kantor Gubernur Sulawesi Barat yang rusak akibat gempa, akan dibangun kembali dan pekerjaannya mulai dilaksanakan.

Ia mengatakan, pembangunan kantor gubernur Sulbar yang baru ini akan didesain tahan gempa oleh pelaksananya yakni PT Brantas Abipraya.

"Kantor Gubernur Sulbar sebelumnya tidak tahan gempa karena dapat rusak oleh gempa berkekuatan 6,2 magnitudo, padahal di daerah lain yang dihantam gempa berkekuatan di atas 7 magnitudo namun kantor Gubernurnya tidak rusak," katanya.

Menurut dia, pembangunan kantor gubernur yang baru tersebut akan memakan waktu selama setahun dan difungsikan pada September 2023.

Ia mengatakan, pembangunan kantor gubernur diupayakan tidak akan mengganggu aktivitas pemerintahan, karena kantor tersebut berdampingan sejumlah kantor pemerintah dan dibanhun pembatas, agar aktivitas perkantoran pemerintah di sekitarnya tidak terganggu.

Ia mengaku, optimis kontraktor proyek pembanunan kantor Gubernur bisa bekerja tepat waktu dan kantor Gubernur Sulbar segera bisa dimanfaatkan untuk melakukan pelayanan pemerintahan.

Menurut dia, kantor Gubernur Sulbar yang baru tidak akan lagi dibangun dengan lantai empat seperti kantor Gubernur sebelumnya, namun dibangun hanya tiga lantai.

Ia menyampaikan, dirinya sebagai penjabat Gubernur Akmal Malik saat ini menempati rumah jabatan Wakil Gubernur menjadi kantor gubernur sementara, memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, hingga kantor Gubernur Sulbar yang baru selesai dikerjakan. (ant/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral