6 dari 9 terduga pelaku pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam lapas kelas IIB Takalar ditangkap Satresnarkoba Polres Takalar..
Sumber :
  • Tim Tvone-Idris Tajannang

Satresnarkoba Polres Takalar Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dalam Lapas

Jumat, 2 September 2022 - 10:08 WIB

Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar, berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas kelas IIB Takalar yang dijual via online. Dalam pengungkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Takalar berhasil menangkap 9 orang yang diduga masih satu jaringan.

"Tiga orang berstatus napi lapas kelas IIB Takalar telah kita tetapkan tersangka, mereka yang mengendalikan penjualan sabu dari dalam lapas dan 6 orang lagi, kita tangkap di luar lapas selaku kurir yang mengantar sabu sesuai pesanan via online," kata AKP Aris Sumarsono, Kasat Narkoba Polres Takalar, Jumat (2/9/22).

Ia menerangkan jika pengungkapan jaringan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berawal dari sabu yang akan dikirim ke lapas oleh seorang kurir.

"Jadi berdasarkan komunikasi pihak lapas kelas IIB Takalar, telah dapatkan diduga sabu yang disimpan di dalam kemasan putih kurang lebih dua paket," ungkap AKP Aris Sumarsono.

Setelah dikembangkan, rupanya mengarah ke dua tempat atau dua jaringan, yaitu jaringan ke dalam lapas kelas IIB Takalar dan jaringan pengedar narkoba via online yang dikendalikan oleh 3 orang napi di dalam lapas.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi dengan pihak lapas kelas IIB Takalar, pihak lapas ikut membantu, sehingga kita bisa tersangkakan 3 orang napi sebagai bandar yang mengendalikan penjualan sabu dari dalam lapas," pungkas Aris.

Lanjut AKP Aris Sumarsono, kemudian jaringan yang satunya lagi, kita kembangkan dan kita menangkap 6 orang pelaku yang juga jaringan pengedar sabu yang masih punya kaitan dengan 3 pelaku yang berada di dalam lapas yang di jual via online menggunakan aplikasi Instagram.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral