Polres Bolmong sita 3.951 liter minuman keras yang dijual bebas di wilayah Dumoga Raya..
Sumber :
  • tim tvOne/Rifandi Kamaru

3,9 Ton Liter Cap Tikus Diamankan Jajaran Polres Bolmong

Kamis, 8 September 2022 - 15:36 WIB

Kotamobagu, Sulawesi Utara - Jajaran Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, lagi-lagi mengamankan sebanyak 3.951 Liter minuman keras yang terdiri dari jenis Cap Tikus yang dikemas baik di dalam Jeriken dan kantong plastik berukuran 25 liter.

Selain minuman keras jenis Cap Tikus, Pihak Kepolisian juga mengamankan  beberapa minuman keras pabrikan lainya seperti Valentine, Bali Hai dan Anggur Merah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bolaang Mongondow, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Slamet Ramelan mengatakan miras itu merupakan hasil operasi selama dua bulan terakhir.

"Ribuan liter minuman keras yang berhasil disita aparat kepolisian dilakukan melalui operasi selama dua bulan terakhir. Dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman dan mencegah terjadinya konflik antar warga di Wilayah Kecamatan Dumoga, akibat dipicu minuman keras" kata Kapolres, Kamis (8/9/2022).

AKBP Slamet Ramelan menambahkan bahwa ribuan liter miras yang diamankan Polisi ini tak lain merupakan minuman keras yang dipasok dari daerah Minahasa Selatan, yang rencananya akan dijual bebas oleh para pengecer di wilayah Kecamatan Dumoga Raya, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Minuman keras yang diamankan polisi tak lain merupakan minuman keras yang dipasok dari kabupaten Minahasa Selatan yang rencananya untuk dijual bebas di wilayah Dumoga Raya, Kabupaten Bolaang Mongondow," kata Slamet.

Selain mengamankan 3.951 liter minuman keras dari berbagai merek, pihak kepolisian juga melakukan upaya tindak pidana ringan terhadap para distributor yang kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. 

Tercatat dari enam distributor yang sudah dilimpahkan, lima diantaranya sudah selesai melewati proses, sementara satu distributor masih dalam proses pemberkasan.

"Selain berhasil melakukan penyitaan ribuan liter minuman keras, kepolisian saat ini juga melakukan upaya tindak pidana ringan terhadap para distributor yang kni telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, baik masih dalam proses pemberkasan, maupun yang sudah terproses," tutur Kapolres.

Operasi minuman keras yang digelar jajaran Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, rencananya akan terus di lakukan. Bahkan pihak kepolisian juga akan melakukan penjagaan di sejumlah pintu masuk wilayah untuk mencegah masuknya minuman keras dari daerah lain yang akan dijual bebas di wilayah Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow.(rku/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral