- Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua
Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar
karena dalam UU Pers sifatnya imperatif, perlu dilalui dimana fakta
persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak
koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.
Ia juga mengatakan bahwa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang
harusnya lebih dulu Penggugat tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai
hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana
pihak media mengabaikan kedua hak tersebut.
Kuasa Hukum RRI (tergugat VI) Eza Mahadika menambahkan, bahwa majelis
hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara
dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang
tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami jadikan putusan ini sebagai momentum perjuangan Kemerdekaan Pers
sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi
menjalankan tugas sebagai jurnalistik," ujarnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh, mengaku pihaknya
belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim
tersebut.
"Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan
upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.