Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua

Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Kamis, 15 September 2022 - 08:38 WIB

karena dalam UU Pers sifatnya imperatif, perlu dilalui dimana fakta

persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak

koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

 

Ia juga mengatakan bahwa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang

harusnya lebih dulu Penggugat tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai

hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana

pihak  media mengabaikan kedua hak tersebut.

 

Kuasa Hukum RRI (tergugat VI) Eza Mahadika menambahkan, bahwa majelis

hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara

dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang

tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.

 

"Kami jadikan putusan ini sebagai momentum perjuangan Kemerdekaan Pers

sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi

menjalankan tugas sebagai jurnalistik," ujarnya.

 

Secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh, mengaku pihaknya

belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim

tersebut.

 

"Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan

upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral