- Istimewa
Modus Ajarkan Mengaji Paman di Ketapang Tega Mencabuli Dua Keponakannya Berkali-kali
“Dari pengakuan korban (si kakak), ia sudah empat kali mengalami perbuatan tersebut sejak tahun 2020 lalu. Sedangkan pengakuan adiknya mengalami dua kali perbuatan bejat tersebut dari awal tahun 2022 sampai sekarang," ucap Yasin.
Yasin menambahkan bahwa pihaknya kini sudah mengamankan pelaku SU beserta barang bukti, berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis kedua korban.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya," ujarnya.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Apabila terbukti melakukan perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Juncto Pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(twh/mut)