Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Sumber :
  • Antara

Giliran Pemkot Kendari Anggarkan Bansos Imbas Kenaikan Harga BBM Senilai Rp3 Miliar

Rabu, 21 September 2022 - 02:35 WIB

Jakarta, tvOne

Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menganggarkan sebesar Rp3 miliar untuk bantalan bantuan sosial (bansos) dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada periode Oktober hingga Desember 2022.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Selasa mengatakan alokasi anggaran tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk anggaran belanja perlindungan sosial sebesar dua persen dari APBD Perubahan.

"Terkait hal itu, pemerintah Kota Kendari menganggarkan Rp3 miliar untuk alokasi perlindungan sosial karena terkena dampak kenaikan harga BBM bersubsidi," katanya.

Ia menuturkan meskipun kewajiban berkontribusi ditetapkan sebesar dua persen sesuai arahan Kementerian Keuangan, namun pihaknya menyediakan anggaran lebih dari dua persen sebagai dana perlindungan sosial.

"Anggaran dua persen dari APBD Perubahan, bahkan lebih dari 2,5 persen, hampir tiga persen yang sudah kita alokasikan. Ini dalam rangka untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar dia.

Dia menyampaikan alokasi anggaran tersebut sudah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara meminta seluruh pemerintah daerah agar menganggarkan dua persen dari APBD Perubahan untuk perlindungan sosial setelah naiknya harga BBM.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJPb Sultra Joko Pramono di Kendari, Jumat (9/9), mengatakan pemerintah daerah diminta untuk ikut berkontribusi memberikan dukungan berupa menganggarkan belanja perlindungan sosial sebesar dua persen dari APBD Perubahan untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

Dijelaskan, hal tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Disebutkan, belanja perlindungan sosial tersebut dipergunakan antara lain pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

DJPb menyebut pemda diwajibkan untuk memberikan laporan terkait penganggaran pengalihan bansos BBM paling lambat pada 15 September serta laporan realisasinya pada tanggal 15 bulan berikutnya.

"Apabila dengan waktu yang ditentukan belum menganggarkan nanti akan berpengaruh pada pencairan dana alokasi umum (DAU) ke pemda itu akan ditunda," kata Joko. (umm/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
05:39
Viral