- Wawan Setyawan/tvOne
Ingin Punya Motor, Seorang Pria di Maros Nekat Curi Motor Siswa SMK
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat mengganti pakaian yang dipakainya guna mengelabui korban.
"Dia cuma pakai kunci gembok bukan lagi kunci T saat dicoba dan berhasil menyalakan motor matic berwarna putih milik salah seorang siswa SMKN 1 Maros," ujarnya.
Andi menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya karena ingin memiliki atau menguasai motor tersebut.
Sehingga, plat nomor polisi korban dan spare part motor diganti dengan yang berbeda.
"Motifnya untuk dipakai sendiri sama mungkin akan dijual kalau ada yang mau beli. Motor hasil curian kita amankan di Polsek Lau," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian, 1 helm hitam dan pakaian yang dikenakan saat bereaksi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (wsn/nsi)