SPBU di Manado diduga terlibat mafia bbm.
Sumber :
  • Istimewa

Diduga Terlibat Komplotan Mafia Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, Polda Sulut Lakukan Penyegelan Sebuah SPBU di Manado

Kamis, 6 Oktober 2022 - 22:46 WIB

Manado, Sulawesi Utara - Subdit tindak pidana tertentu ( Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) memasang garis polisi sebuah tempat pengisian bahan bakar minyak(Nozzle) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara Kamis (6/10/2022) Malam.

"Tindakan Police Line ini dilakukan atas pengembangan kasus penahanan seorang oknum mafia solar lelaki berinisial I-T dan oknum operator SPBU berinisial H-S yang saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," ujarnya Iptu Ferdian Martadinata Kanit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulut Saat di wawancarai di Lokasi Kamis  (6/10/2022 Malam.

Menurut Ferdian, tersangka I-T pada tanggal 18 September 2022 lalu mengerahkan dua unit Mobil Truk untuk melakukam pengisian BBM jenis solar di SPBU Paal Dua dengan tangki modifikasi. Mirisnya aksi itu dilakukan atas kerja sama dengan oknum operator SPBU.

"Jadi SPBU Paal Dua kami Police line karena pada tanggal 18 September 2022  lalu mereka menerima tersangka I-T yang membawa 2 mobil Truk dengan modifikasi tangki kanan dan kiri berkapasitas masing-masing 200 liter dalam satu hari dia bisa mengumpulkan 1.400 liter," terangnya.

Dia juga menambahkan, tindakan ini dilakukan untuk mengigatkan dan memberi teguran keras kepada pihak SPBU agar tidak bermain-main dengan mafia BBM.

"Di SPBU ini sudah menggunakan aplikasi My Pertamina tapi ternyata masih bisa kecolongan," ungkapnya.

Polisi juga akan menyurat ke pihak Pertamina untuk meninjau kembali apakah SPBU ini masih layak untuk menjual BBM jenis solar atau tidak.

"Untuk I-T sudah dilakukan penahanan, sementara untuk operator, baru kita lakukan gelar perkara dan hari senin akan di panggil dan ditahan," tegas Ferdian.

Para tersangka diancam dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda paling banyak 60 Milyar rupiah.(mdz/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
03:59
Viral