- Tvonenews.com/Marwan Dias Aswan
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Jalan di Bolmong
Sulawesi Utara - Subdit tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit reskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana rehabilitasi jalan di Bolaang Mongondow ( Bolmong) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
“Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (14/10/2022) pagi.
Menurut Abast, setelah menetapkan tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak 13 Oktober 2022.
“Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan penyidik. Dan apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik akan melakukan upaya paksa,” tegas Abast.
Lanjutnya, terkait kronologis kejadian pada 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru, Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong yang bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT GAS sebagai penyedia, yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” kata Abast.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Sulut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Mdz/ree)