Polres Takalar, Sulawesi tengah, menangkap dua orang residivis curanmor lintas Kabupaten.
Sumber :
  • Istimewa

Berhasil Curi 10 Unit Sepeda Motor, Duet Sejoli Residivis Curanmor Berhasil Kena Ciduk Satreskrim Polres Takalar

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 07:12 WIB

"Pelaku menjual motor hasil curian ke Kota Makassar, dengan harga bervariasi." Sambungnya.

Perwira Polisi berpangkat dua Bunga itu mengatakan, jika pelaku sering beraksi di wilayah rumah sakit di takalar. 

"Sesuai hasil laporan kepolisian yang di terima, pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor didalam rumah sakit Hadji Padjonga Deng Ngalle Takalar, dan didepan rumah sakit,"Paparnya.

Kata Kapolres Takalar, kedua pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukum 5 tahun penjara."Tegas Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat.

Untuk tindak lanjutnya, pihak kepolisian akan mengidentifikasi motor motor yang diamankan tersebut, dengan melakukan pengecekan terhadap nomor mesin dan rangka motor, lalu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

"Nanti kami akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin terhadap motor curian ini,"Lanjutnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
Viral