Polres Takalar, Sulawesi tengah, menangkap dua orang residivis curanmor lintas Kabupaten.
Sumber :
  • Istimewa

Berhasil Curi 10 Unit Sepeda Motor, Duet Sejoli Residivis Curanmor Berhasil Kena Ciduk Satreskrim Polres Takalar

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 07:12 WIB

Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - Satreskrim Polres Takalar, Sulawesi Selatan berhasil menangkap dua orang kawanan pelaku residivis Pencurian motor (Curanmor) lintas Kabupaten yang selama ini menjadi incaran pihak kepolisian.

Identitas kedua pelaku Masing-Masing bernama Radian Ardy Alias Ian (45) dan Buyung (51) keduanya warga Mappaodang dan Romang Tangngaya, Kota Makassar.

Selain menangkap dua orang kawanan residivis curanmor lintas Kabupaten ini, Satreskrim Polres Takalar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek.

Kata Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, kedua pelaku ditangkap di kota Makassar, dan berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor hasil curian kedua pelaku.

"Anggota kita telah menangkap kedua pelaku curanmor ini di kota Makassar, dan berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor."Ungkap AKBP Gotam Hidayat, Kapolres Takalar. Jum'at (21/10/22).

Kapolres Takalar juga mengatakan, jika kedua pelaku tersebut adalah residivis curanmor lintas Kabupaten.

"Selain melakukan aksinya di Kabupaten Takalar, pelaku juga melakukan aksi Pencurian sepeda motor lintas Kabupaten, diantaranya, Kota Makassar, Gowa, Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng."Jelasnya.

"Pelaku menjual motor hasil curian ke Kota Makassar, dengan harga bervariasi." Sambungnya.

Perwira Polisi berpangkat dua Bunga itu mengatakan, jika pelaku sering beraksi di wilayah rumah sakit di takalar. 

"Sesuai hasil laporan kepolisian yang di terima, pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor didalam rumah sakit Hadji Padjonga Deng Ngalle Takalar, dan didepan rumah sakit,"Paparnya.

Kata Kapolres Takalar, kedua pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukum 5 tahun penjara."Tegas Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat.

Untuk tindak lanjutnya, pihak kepolisian akan mengidentifikasi motor motor yang diamankan tersebut, dengan melakukan pengecekan terhadap nomor mesin dan rangka motor, lalu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

"Nanti kami akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin terhadap motor curian ini,"Lanjutnya.

Dihadapan polisi, kedua pelaku mengaku jika menjual motor tersebut dengan harga mulai dari 2 juta rupiah, sampai dengan harga 4 juta rupiah.

"Saya jual dengan harga 2 juta rupiah, sampai dengan harga 4 juta rupiah, dan uang tersebut untuk digunakan sebagai keperluan sehari-hari keluarga"Jelas Buyung, Residivis Curanmor Lintas Kabupaten.(idr/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral