Salah satu pelaku pencuri sapi diamankan polisi setelah sempat diamuk massa di Kabupaten Muna.
Sumber :
  • erdika mukdir

Lima Pencuri Sapi di Kabupaten Muna Kepergok Saat Beraksi , 1 Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:29 WIB

Muna, Sulawesi Tenggara - Lima pelaku pencurian sapi yang beraksi di Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi pada Rabu (26/10/2022). Salah satu pelaku babal belur diamuk massa. Aksi pencurian sapi ini bermula saat warga mendengar bunyi letusan di lokasi tersebut sekitar pukul 01.30 WITA. Warga berbondong-bondong menuju sumber bunyi tersebut dan mereka menemukan seekor sapi yang sudah mati.

 

"Masyarakat mendengar bunyi letusan senjata. Kemudian mereka menuju lokasi itu dan melihat salah satu hewan ternak sudah terbaring dengan posisi leher disembelih, kemudian terdapat lubang di tungkai kaki depan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin.

 

Polisi yang mendapat informasi itu langsung melakukan olah TKP dan berhasil menemukan motor yang digunakan para pelaku. Di tempat itu juga, sudah ada 1 pelaku inisial ABD yang diamankan warga setempat. Posisinya telah babak belur dan mengeluarkan darah di mulut, diduga pelaku sempat dihakimi massa.

 

"Saat diamankan, pelaku ABD telah berlumuran darah sebab diamuk massa dan dibawa di rumah sakit," ujarnya.

 

Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku ABD dan barang bukti di Polsek Katobu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengidentifikasi 4 pelaku lainnya masing-masing inisial MA, KA, AM, dan LD.  Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap mereka di BTN Laende, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

 

"Untuk 4 pelaku ini diamankan oleh Polsek Katobu," bebernya.

 

Mulkaifin menyebut, modus para pelaku saat beraksi adalah berpura-pura mencari babi. Namun, sasaran mereka adalah sapi milik warga. Selain mengamankan BB ternak curian dan motor, polisi juga menyita 1 unit mobil yang digunakan oleh para pelaku untuk mengangkut sapi hasil curian.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

 

(emr/asm)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral