- Istimewa
Polda Kaltara Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Kosmetik Tanpa Izin Edar dari BPOM
Tarakan, Kalimantan Utara - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan kosmetik yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu.
Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 4900 pcs kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dan diduga mengandung bahan berbahaya Hydroquinone dan Tretinoin. Kedua bahan itu dilarang beredar oleh BPOM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 3.334 pcs kosmetik adalah milik Sudirman yang juga sebagai pengirim ke Kota Tarakan. Sementara 1.606 Pcs kosmetik masih dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa pengirim maupun pemiliknya.
Sudirman mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau Malaysia dan mengedarkan kewilayah Tarakan, Nunukan dan Bulungan Provinsi Kaltara.
Pengungkapan tersebut akan terus dikembangkan kepada agen agen pengecer, agar masyarakat Provinsi Kalimantan Utara terhindar dari bahaya penggunaan kosmetik tersebut.(chm)