- tvonenews/Rifandi Kamaru
Kasus Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong Terus Berjalan, Eks Bupati Sempat Diperiksa Sebagai Saksi
Adapun kronologi kejadiannya, dimana pada tahun 2020, Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk yang bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT. GAS sebagai penyedia, namun pekerjaan yang di laksanakan tidak sesuai kontrak.
“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” papat Kombes Jules.
Akibatnya para tersangka kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.(RIF)