- Tim Tvone-Idris Tajannang
Anggota Polantas Polrestabes Makassar Dilaporkan terkait Kasus Pengancaman Senjata Api terhadap Santri
Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Aksi Brigadir AH, anggota Polantas Polrestabes Makassar yang mengancam santri Ponpes Imam Az-Zuhri di Jalan Veteran Bakung, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang. Setelah dilaporkan di Propam Polda Sulsel, pihak keluarga korban kembali melaporkan polisi AH ke Polres Gowa terkait kasus pengancaman senjata api terhadap anak di bawah umur.
"Kami sudah melaporkan oknum polisi AH ke Propam Polda Sulsel dan sekarang kami melapor ke Polres Gowa,” jelas Lisar Wira Ilhami selaku pengacara korban, Selasa (29/11/22).
Lisar menyampaikan jika polisi AH dilapor ke Polres Gowa terkait kasus pengancaman senjata api terhadap anak di bawah umur.
Pelaporan yang dilakukan oleh pihak keluarga dari santri yang diancam pistol oleh polisi AH itu dilakukan lantaran AH dinilai tidak memiliki itikad baik.
"AH tidak punya itikad baik sehingga kami melapor, padahal kami pihak keluarga memberikan waktu 3 hari untuk meminta maaf,” pungkasnya.
Kuasa hukum dari santri yang diancam pistol mengungkap jika polisi AH dengan anak-anak santri Ponpes Imam Az-Zuhri karena terjadi kesalah pahaman.
"Pelaku AH mengira jika yang melempari rumahnya adalah anak-anak Ponpes Imam Az-Zuhri, namun setelah dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di Ponpes tersebut ternyata bukan anak santri,” tambahnya.