45 anggota PPK dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Muh. Naim, disaksikan langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) di aula Wisma Sanjaya, Rabu (4/1/2023)..
Sumber :
  • Tim Tvone-Andi Rahmat

45 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Sinjai Resmi Dilantik Ketua KPU.

Rabu, 4 Januari 2023 - 12:52 WIB

Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan - Sebanyak 45 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sinjai yang akan bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang resmi dilantik. Mereka dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Muh. Naim, disaksikan langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) di aula Wisma Sanjaya, Rabu (4/1/2023).

“Teman-teman PPK harus fokus menghadapi Pemilu. Mari bersikap layaknya sebagaimana penyelenggara Pemilu yang baik dan berintegritas,” pungkasnya.

Ketua KPU Sinjai, Muh. Naim kepada tvonenews.com mengatakan, PPK yang baru saja dilantik dan akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu di tahun 2024 di tingkat kecamatan. Mereka bertugas selama 15 bulan atau hingga 15 April 2024 mendatang.

Naim meminta PPK yang baru saja dilantik untuk fokus dan bertanggung jawab dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2024.

Sementara Bupati Sinjai dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah janji PPK. Dia berharap kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dapat dimaksimalkan, mengingat suksesnya penyelenggaraan Pemilu bukan hanya tugas KPU tapi juga tugas pemerintah daerah.

“Kami berharap teman-teman bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah, membangun koordinasi dan komunikasi dengan aparat pemerintah di kecamatan sehingga hasil yang akan didapatkan tentu akan lebih baik lagi,” pungkasnya.

Bupati Sinjai juga berharap anggota PPK bisa bekerja dengan profesional. Mengendepankan independensi serta integritas sebagai salah satu penyelenggara Pemilu 2024.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral