Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiro Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizky

Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun, 2 Remaja di Makassar Ingin Jual Organ Tubuh Korban, Terinspirasi Media Sosial

Selasa, 10 Januari 2023 - 20:34 WIB

Jakarta - Polisi mengungkap dua remaja berinisial AD (17) dan AMF (14) pelaku pembunuhan bocah laki-laki bernama Fadil Sadewa (11) di Makassar terinspirasi dari media sosial saat melangsungkan aksinya. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiro Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu didapati usai pihaknya mendapati pengakuan dari dua tersangka tersebut. 

"Untuk peristiwa dua anak itu, kami mendapatkan informasi dari Makassar bahwa awalnya adalah melihat konten di media sosial," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Ramadhan menuturkan saat ini pihak kepolisian  tengah mendalami motif dua remaja tersebut yang nekad membunuh seorang bocah laki-laki itu. 

Menurutnya hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterkaitan dugaan penjualan organ tubuh yang menjadi dasar dua remaja tersebut nekad menghabisi nyawa korban. 

"Apakah akan dilakukan proses tersebut, kaitannya dengan dugaan penjualan organ," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, kata Ramadhan pihak kepolisian turut serta mendalami keterlibatan pihak lain terkait aksi pembunuhan yang dilakukan dua remaja tersebut. 

Menurutnya hingga saat ini pihak kepolisian masih terus menggali keterangan dari dua tersangka remaja itu. 

"(Ada dugaan keterlibatan pihak lain) Masih dalam penyelidikan dan penyidikan ya yang di Makassar," ungkapnya.

Diketahui, kasus pembunuhan seorang bocah yang dilakukan dua remaja itu terungkap usai adanya laporan orang hilang di Panakkukang, Makassar. 

Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis mengatakan Fadil ditemukan pihak kepolisian sudah tak bernyawa dengan jasad yang terbungkus plastik hitam di Jalan Inspeksi PAM Timur, Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros pada Selasa (10/1/2023). 

"Dua pelaku kami tangkap di dua tempat berbeda. AD ditangkap di Jalan Batua Raya, sementara AMF di Jalan Ujung Bori, Kompleks Kodam Lama Lr 7," katanya kepada awak media, Selasa (10/1/2023). (raa/ebs) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
01:41
08:10
01:54
03:55
05:35
Viral